Yang diharamkan adalah membaca bismillah atau dzikir lainnya ketika sedang buang hajat.
"Tapi harus kita pahami yang haram hanya waktu ada sesuatu yang keluar," tegas Buya Yahya.
"Makruh di saat anda sudah siap di tempat tersebut, selebihnya tidak ada kemakruhan," lanjutnya.
Adapun mengucapkan bismillah secara lisan di dalam toilet adalah makruh hukumnya.
"Misalnya kamar mandi itu ada sebagian kalau di masyarakat kita toiletnya terpisah, ada kamar mandi biasa, kamar mandi biasa bukan toilet," jelas Buya Yahya.
"Masalah kemakruhan itu dibahas untuk buang hajat, karena membuang sesuatu yang kotor," lanjutnya.
Maka dari itu, agar tetap dapat pahala sunnah, bacalah bismillah di dalam hati ketika wudhu di toilet.
Load more