Ketika menunggu selama empat bulan ini seorang istri berhak untuk meminta suami agar kembali pulang kerumah.
Akan tetapi, ketika suami menolaknya, maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan cerai kepada suaminya. Bila hal ini dilakukan, maka istri tidak akan berdosa.
“Empat bulan tidak dikabulkan suami, maka sang istri tidak dosa mengajukan ke mahkamah (cerai),” ujarnya.
Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan dengan melarang seorang istri melakukan zina atau hal lain yang diharamkan agama. (kmr)
Load more