tvOnenews.com - Apa hukumnya habis shalat subuh langsung lanjut tidur lagi karena masih ngantuk tak tertahankan?
Bolehkah seseorang melanjutkan tidur setelah shalat subuh?
Waktu setelah shalat subuh kerap dianggap sebagai saat-saat yang dilarang untuk tidur.
Bahkan larangan tidur setelah shalat subuh ini terkadang dikaitkan dengan masalah rezeki.
Lantas benarkah jika ada larangan tidur setelah shalat subuh?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang tidur setelah shalat subuh.
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan seputar hukum tidur setelah shalat subuh.
Waktu setelah shalat subuh memang kerap dikaitkan dengan larangan tidur.
Bahkan dari sisi kesehatan ada yang menganggap bahwa tidur setelah shalat subuh bisa berdampak buruk bagi tubuh.
Lantas bagaimana dari sudut pandang Islam?
Terkadang ada orang yang masih merasa ngantuk karena lelah bekerja atau begadang sehingga habis shalat ingin lanjut tidur.
Bagaimana hukumnya?
"Ulama mengatakan itu makruh karena waktu itu adalah waktu untuk kita mendekatkan diri kepada Allah SWT," kata Buya Yahya.
Bukan hanya soal makruh, orang yang tidur setelah shalat subuh juga disebut akan mendapatkan rezeki yang sempit.
"Dia akan kehilangan banyak hal, di antaranya rezeki, rezekinya sempit," ungkap Buya Yahya.
Namun tetap hukumnya bukan sesuatu yang haram, melainkan makruh.
"Jadi bukan haram, enggak ada larangan, jadi habis shalat subuh tidur ya tidur," ujar Buya Yahya.
"Akan tetapi itu hukumnya makruh, seperti disebutkan Imam Haddad ada dua waktu yang jangan sampai kita lupa, kita lalaikan," lanjutnya.
Sehabis shalat subuh dan sehabis shalat ashar termasuk dalam waktu istimewa sehingga rugi jika dihabiskan untuk tidur.
"Yang pertama adalah habis shalat ashar sampai magrib, yang kedua adalah habis shalat subuh sampai terbit matahari," terang Buya Yahya.
"Dua waktu ini dua waktu istimewa," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more