Sedangkan riwayat yang menyebutkan sebaliknya adalah riwayat Abu Hanifah yang dikutip dari Imam Ali bin Abi Thalib.
Buya Yahya menekankan pentingnya mempelajari ilmu fikih secara mendalam sebelum membaca kitab Al Haditsul Ahkam untuk menghindari kesalahpahaman.
"Jadi yang sudah belajar ilmu fikih baru kemudian ke kitab Al Haditsul Ahkam jadi nyambung tentang rentetan adilla. Baca itu langsung, bisa tersesat nanti," ujar Buya Yahya.
Beliau menjelaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi'i, menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak adam, baik anak kecil maupun besar, membatalkan wudhu asalkan dilakukan dengan perut jemari atau telapak tangan.
Namun, jika menyentuhnya dengan punggung jemari, wudhu tetap batal meskipun yang disentuh adalah anak kecil atau anak sendiri.
"Jadi hadistnya bukan itu saja. Riwayat yang lain menjelaskan itu batal. Kemudian para ulama ketika menemukan hadist yang berbeda itu ada tarjih, mana yang harus didahulukan," tegas Buya Yahya.
Beliau menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah mendahulukan hadist yang mengatakan tidak batal, sedangkan jumhur ulama sebaliknya dan ini disebut sebagai khilaf para ulama.
Load more