"Yang penting syaratnya sudah cerai, karena tidak boleh menggabungkan saudari dalam poligami," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan bahwa tidak boleh menggabungkan antara keponakan dengan tantenya dalam hubungan poligami.
"Sebagaimana tidak boleh digabungin dalam hubungan poligami antara keponakan dengan tantenya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Padahal sebenarnya tante si istri bukan mahram, tapi tidak boleh digabung dalam satu naungan rumah tangga. Kecuali sudah cerai atau meninggal dunia," sambungnya.
(gwn)
Load more