Makkah, tvOnenews.com-- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jemaah.
Dalam pelaksanaan tanazul atau mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan.
Juga memprioritaskan jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
“Bagi jemaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Lebih lanjut, bagi jemaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, diperlukan beberapa berkas.
Load more