Atas kejadian anak gugat ibu kandung ini, diduga atas pemalsuan data. Kusumayati sebagai ibu kandung dilaporkan sang anak, tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Menurut kuasa kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa kasus antara ibu dan anak telah terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada tahun 2013.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013," kata dia.
Melihat kasus ini, mendengar ceramah Buya Yahya terkait warisan di YouTube al-bahjah tv. Disarankan untuk dibahas bersama dan bicarakan secara baik-baik ini yang diajarkan dalam islam.
Load more