Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang larangan warganya menggunakan hijab.
Namun, Majelis tinggi parlemen negeri Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan menggunakan hijab dan pakaian tradisional Islam lain (pakaian asing).
Pengesahan undang-undang larangan pakai hijab untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang tertuang dalam Aturan Tradisi dan Perayaan.
Dikutip tvOnenews.com dari First Post, alasan Tajikistan memberlakukan undang-undang ini pemerintah menjalankan langkahnya secara teguas berdalih "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".
Ilustrasi dua perempuan Tajikistan mengenakan hijab sedang membaca buku. (ANTARA/Pxhere)
"(UU baru melarang) mengimpor, menjual, mempromosikan, dan menggunakan pakaian yang dianggap asing bagi kebudayaan nasional," demikian bagian isi singkat undang-undang baru tersebut terkait larangan pakai hijab.
Maka dari itu larangan ini mengacu kepada warga yang mencoba impor, menjual, mengiklankan, serta memakai hijab.
Hal itu beralasan agar negara bermayoritas 96 persen penduduk beragama Islam tersebut harus dibiasakan menggunakan pakaian nasional Tajikistan atau baju adat dari negara tersebut.
Load more