tvOnenews.com - Apa hukumnya perempuan shalat dzuhur padahal yang sedang Jumatan atau shalat Jumat di masjid belum selesai?
Shalat Jumat diwajibkan untuk laki-laki sementara untuk perempuan hukumnya bukan wajib.
Walaupun tidak menjadi kewajiban bagi perempuan untuk shalat Jumat, tetap wajib hukumnya untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Yang kerap menjadi pertanyaan, kapankah perempuan shalat dzuhur di hari Jumat, apakah menunggu Jumatan selesai?
Atau boleh langsung shalat dzuhur jika sudah masuk waktunya tanpa menunggu selesainya shalat Jumat?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang shalat dzuhur bagi perempuan di hari Jumat.
Berkaitan dengan shalat Jumat, Buya Yahya menerangkan terlebih dahulu bahwa bagi perempuan tak ada kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat.
Namun perempuan tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur sesuai dengan waktunya.
Lantas kapankah shalat dzuhur boleh dikerjakan bagi perempuan di hari Jumat?
Apakah harus menunggu Jumatan selesai atau begitu tiba waktu dzuhur sudah boleh?
Menurut penjelasan Buya Yahya, tak ada kewajiban bagi perempuan untuk menunggu shalat Jumat selesai jika ingin shalat dzuhur.
Jadi boleh seorang perempuan langsung shalat dzuhur jika telah tiba waktunya.
"Bagi wanita yang ingin melaksanakan shalat dzuhur, tidak harus nunggu Jumatan selesai," ujar Buya Yahya.
Ketentuan ini berbeda dengan orang yang wajib Jumatan tetapi sedang ada udzur.
Misalnya, laki-laki yang sudah baligh tapi sedang sakit yang kemungkinan bisa sembuh, maka shalat dzuhur yang ia kerjakan harus menunggu shalat Jumat selesai.
Apabila ternyata ia sembuh ketika shalat Jumat belum selesai, maka ia langsung melaksanakan Jumatan.
"Berbeda dengan orang yang wajib Jumatan," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more