tvOnenews.com - Apakah benar pandangan yang menyatakan bahwa harta istri sepenuhnya adalah harta suami?
Sehingga suami boleh menggunakan uang istri tanpa harus minta izin terlebih dahulu.
Bagaimanakah pembagian harta antara suami dan istri di dalam ajaran Islam?
Apakah istri punya hak untuk memiliki harta atau sepenuhnya dimiliki oleh suami?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube RadioQu, berikut penjelasan Buya Yahya tentang harta suami dan istri.
Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam Islam sudah diatur secara ketat terkait persoalan kepemilikan harta.
"Hidup itu indah kalau memang hidup bersama-sama, tapi pun demikian kebersamaan harus ada tapi hak tetap dibedakan oleh syariat," ujar Buya Yahya.
Aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak di dalam Islam, antara perempuan dan juga laki-laki.
"Itulah perlindungan Islam kepada manusia semuanya, baik wanita atau pria," kata Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan harta istri?
"Artinya, wahai ibu yang sholehah, duitmu yang anda waris dari bapak, dari ibu, pemberian orang, hadiah penganten, itu duitmu murni," jelas Buya Yahya.
Justru Buya Yahya memberikan peringatan tegas kepada suami yang menguasai harta istrinya.
Menurut Buya Yahya, seorang istri tetap memiliki hak atas hartanya.
Misalnya pada harta yang telah dikumpulkan oleh sang istri dengan pekerjaannya sendiri, hasil jual beli, menabung, dan sebagainya.
Walaupun sudah terikat pernikahan, seorang suami tetap harus meminta izin jika ingin menggunakan harta istri.
Sehingga tidak dikenal istilah harta istri adalah harta suami di dalam ajaran Islam.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more