Kemudian, ia memberikan sejumlah kriteria Tanazul untuk jemaah haji yang sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi.
1. Kesadaran jemaah masih baik.
2. Hemodinamik masih stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG).
3. Saturasi oksigen melebihi >92%.
4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit.
5. Jemaah tidak sedang mengalami penyakit bersifat menular atau infeksius.
Load more