"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," sambungnya.
Sementara itu, bila makmum tersebut mengetahui bahwa imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, tetapi dirinya tetap ikut shalat berjamaah,
Maka, shalat makmum tersebut tetap sah namun tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Hal ini juga sama seperti yang dicontohkan Buya Yahya, jika ada orang shalat dzuhur yang bermakmum dengan orang shalat ashar, itu juga sah namun tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, shalat ashar.
"Kita datang jamaah buat ngikut shalat ashar, saya tahu dia ashar, saya shalat dzuhur. Maka sah jamaah saya, tapi gak mendapatkan pahala," jelas Buya Yahya.
Load more