Imam Nawawi juga menjelaskan, hadits di atas tidak ada pengkhususan untuk menggolongkan wanita.
Sehingga larangan bersentuhan dengan perempuan bukan mahram berlaku ke semua wanita; baik perempuan lansia, atau anak kecil yang sudah baligh, meskipun tidak ada syahwat di antara keduanya.
(adk)
Load more