Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan jemaah haji diwajibkan Tawaf Wada' sebelum meninggalkan Kota Makkah.
Ia menjelaskan tawaf Wada' menjadi penghormatan terakhir jemaah haji atau perpisahan kepada Baitullah bagian dari wajib haji.
"Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunnah," ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Ia menyampaikan jemaah haji wanita yang sedang haid, orang yang beser, anak kecil, istihadlah, fisiknya lemah maka kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak ada pembayaran dam.
Tawaf Wada' juga gugur dan tidak ada kewajiban membayar dam bagi orang mengalami pendarahan, tertekan hingga tertinggal dengan rombongannya.
Menurutnya, jemaah haid, sakit dan lemah cukup mengambil langkah berdoa berada di depan pintu Masjidil Haram sebelum mereka meninggalkan Kota Makkah.
Ia menuturkan Tawaf Wada' bisa digabung dengan Tawaf Ifadlah bagi yang sedang di kondisi uzur. Misalnya dalam kondisi sakit yang memang tidak memungkinkan mengerjakan kedua tawaf secara terpisah.
Load more