Pada salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum anak perempuan menikah diketahui oleh orang tua.
"Apa hukumnya apabila anak perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tuanya?" ucap Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah, dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.
Ustaz Abdul Somad ungkap hukum perempuan menikah tanpa diketahui orang tua. Sumber: istimewa
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, tidak sah menikah (perempuan) kecuali dengan izin dari wali dan dua orang saksi.
"Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan," sambungnya.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan beberapa kerugian jika menikah secara siri.
Load more