tvOnenews.com - Sudah wudhu lalu ngerokok, batal atau tidak? Ustaz Abdul Somad bilang begini.
Wudhu merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dilakukan agar setiap ibadah yang dilaksanakan dianggap sah.
Wudhu wajib dilakukan ketika seorang Muslim akan beribadah.
Wudhu. Sumber: Pixabay
Saat seorang Muslim berwudhu maka luruhlah dosanya. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini.
Diriwayatkan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan dengan tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa yang telah dilangkahkan oleh kakinya bersama air atau tetesannya yang terakhir sehingga dia selesai wudhu dalam keadaan bersih dari dosa." (HR. Muslim).
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang diunggah dalam kanal YouTube.
Dalam salah satu kajian Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa rokok adalah makruh.
“Tidak apa-apa bagi yang mengatakan rokok itu makruh,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Lantas, apakah harus mengambil wudhu lagi? Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan yang berbeda mengenai rokok.
Jika ada yang mengharamkan rokok, maka wudhu batal dan wajib mengambil lagi ketika akan melaksanakan shalat.
“Muhammadiyah rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, UI mengatakan rokok haram bagi anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Bagi orang yang sehat makruh.” terangnya. (put/hnf)
Load more