"Di negeri Indonesia mungkin ada di sebagian tempat, kalau di Arab sana banyak," ujar Buya Yahya.
"Ada air yang disiapkan untuk diminum, jadi ada wadah begitu, itu ada kran-krannya itu air dingin, tulis untuk minum," lanjutnya.
Buya Yahya menyebutkan bahwa air tersebut telah diwakafkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan minum masyarakat sehingga haram jika ada orang menggunakannya untuk wudhu.
Lalu menurut Buya Yahya, air minum kemasan bukan termasuk yang diharamkan untuk wudhu.
"Adapun air kemasan itu bukan," kata Buya Yahya.
Load more