"Airmu terserah, seperti air sumur, cuma air sumur gratis, kalau air itu beli, itu air biasa cuma namanya air kemasan, biar orang bisa bedakan dinamakan air minum, tidak kita pakai minum juga boleh," lanjutnya.
Akan tetapi ada kasus yang bisa membuat air minum dalam kemasan menjadi haram digunakan untuk wudhu.
Misalnya, seseorang membeli beberapa karton air minum untuk sebuah tempat dan diniatkan agar digunakan untuk minum saja.
Maka air minum tersebut tidak boleh untuk wudhu.
"Aku beli berapa karton air minum ini, cuma karena di pondok ini kekurangan air maka saya wakafkan air ini untuk minum saja," jelas Buya Yahya.
"Yang memberi, yang menghadiahkan tadi kalau ngomong ini hanya untuk minum, anda wudhu enggak boleh karena diwakafkan untuk minum," lanjutnya.
Lain hal jika orang tersebut memberikan tanpa menyebutkan secara khusus bahwa air ini hanya boleh untuk minum.
Load more