Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar buruk datang dari artis Indonesia, Ayu Ting Ting yang diketahui batal menikah.
Ayu Ting Ting yang sebelumnya, dikabarkan telah bertunangan dengan Lettu Muhammad Fardhana buat publik kaget.
Hal ini disampaikan oleh Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu.
"Saya ingin memberitahukan bahwa pertunangan saya dengan Mas Dhana sudah putus sejak 22 Juni. Itu di antara kami, kemudian pada 27 Juni kemarin, hari Kamis diantar sama orang tua, alhamdulillah secara resmi (putus)," ungkap Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu, dikutip dari tvOnenews.com
Namun sayang, tidak disampaikan secara gamblang apa alasan Ayu Ting Ting dan Dhana batal nikah.
Kabar ini disampaikan Ayu jadi keputusan terbaik untuknya dan sang anak Bilqis.
"Ada hal yang sangat prinsip sekali buat saya yang tidak bisa kami jembatani satu sama lain. Jadi cukup saya, Allah, serta keluarga saya yang tahu. Biar ini menjadi privasi buat kami," tambahnya.
Sehubungan dengan ini, lantas bagaimana pandangan Islam soal sudah tunangan lalu batal menikah?
Mengutip dari ceramah Ustaz Khalid Basalamah di YouTube Pengikut Sunnah pada Selasa (2/7/2024).
Menurut Ustaz Khalid Basalamah keputusan itu sah saja.
Dengan syarat harus dibicarakan secara baik-baik, apa yang menjadi alasannya.
Ketika alasan batal menikah, setelah bertunangan kata Ustaz Khalid.
Pihak pria maupun wanita yang punya alasan tertentu sampaikan saja.
"Tentu saja, anda sampaikan ya. Di sini tentu boleh anda batalkan pernikahan. selama belum menikah boleh saja," kata Ustaz Khalid Basalamah
"Kita dibolehkan untuk mengingkari itu, maksudnya dibatalkan. Sampaikan baik-baik saja bahwasannya memiliki pertimbangan 1 2 3 4 5, saya punya pertimbangan sehingga batalakan pernikahan," jelas Ustaz Khalid
Kendatinya, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, apapun itu sebelum pernikahan boleh dibatalkan dengan cara yang diajarkan oleh agama Islam.
Pesannya, agar kedua pihak saling memahami apa yang menyebabkan kandas hubungan tidak bisa lanjut sampai menikah.
Terkecuali, khusus untuk soal ajakan atau hubungan yang maksiat. Tegas Ustaz Khalid boleh putuskan secara sepihak tanpa ada penjelasan.
"Bila anda putuskan ini, jangan sampai tidak ada penjelasan. Kecuali kata ulama janji itu maksiat itu yang boleh dibatlakan sepihak, misalkan kita janjian, berzina lalu sepihak batalkan itu tidak masalah," terangnya
"Tapi selain dari maksiat, itu tidak boleh, karena menikah ini kata nabi ibadah sehingga harus ada penjelasannya atau disampaikan secara baik-baik," pesan Ustaz Khalid . (klw)
Waallahualam
Load more