Waktu pelaksanaan shalat fardhu hukumnya mutlak dan telah diatur dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 103.
QS. An-Nisa ayat 103 berbunyi:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, masuknya shalat Isya menandakan waktu sudah malam. Maka, batas akhir shalat Isya adalah ketika malam sudah berakhir atau terbitnya fajar.
"Jadi, kalau fajar muncul, lail (malam) habis," kata Ustaz Adi Hidayat, melansir YouTube Adi Hidayat Official.
Dari penjelasan tersebut, diketahui bahwa shalat Isya di atas jam 12 masih diperbolehkan karena malam belum habis dan belum muncul fajar.
Load more