Ia menjelaskan bahwa, penutupan situs judi online tersebar di media sosial atau berbasis internet sangat mudah ditangani oleh pemerintah.
"Ketika saya membayangkan dan mengambil kesimpulan, ini bisa dilaksanakan dengan cara satu, yakni menutup hal-hal atau potensi-potensi yang bisa menjalankan judi online," katanya.
Lanjut, Waketum MUI itu mengambil dari kutipan ahli IT bahwa, pemerintah sebagai pihak pertama kali yang memberantas dan menutup situs judi online.
Pihak pemerintah yang menutup judi online dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bisa dimulai dari PPATK yang bisa melihat siapa saja yang dilaporkan kepada yang membuat kebijakan. Di sini ada hukum, maka lembaga hukum," jelasnya.
"Ketika sudah dilaporkan ke lembaga hukum, nanti bank-bank yang sebagai fasilitas judi online, bisa dilihat putaran di situ," sambungnya.
Tak hanya itu, ia menegaskan dalam ajaran Agama Islam sangat melarang untuk melakukan praktik judi baik online maupun offline.
Load more