Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Masyayikh menggelar lokakarya peninjauan dokumen draf kedua standar mutu pendidikan nonformal pesantren sebagai upaya menata dan merumuskan regulasi di satuan pendidikan bercorak agama Islam tersebut.
"Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi ruh (yang mendasari) pendidikan pesantren di kemudian hari, dan ini menjadi kewajiban kita semua untuk mewujudkannya," ujar Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh 54 undangan yang terdiri atas unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren seluruh Indonesia, Kementerian Agama, dan akademisi.
Mereka akan saling menanggapi dan meninjau dokumen yang telah disusun sebelumnya oleh Majelis Masyayikh.
Menurut Rozin, menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah, karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen, tetapi akan menentukan kemajuan pesantren.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain.
"Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara," katanya.
Rozin menegaskan upaya penyusunan dokumen tersebut bukan untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melainkan demi melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
"Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadits saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya," kata dia.
Anggota Majelis Masyayikh Bidang Kurikulum dan Pembelajaran, Abdul Ghofur Maimoen menyatakan bahwa dokumen pendidikan nonformal pesantren yang dibahas merupakan dokumen dengan penyusunan paling lama. Sebab, tidak ada contoh sebelumnya, sehingga menjadi dokumen penting yang akan disahkan.
Dokumen ini nantinya meliputi kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, serta kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana amanat UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Karena ini, belum ada contohnya, kalau Ma’had Aly sudah ada asosiasinya, sehingga penulisan tinggal kita serahkan kepada asosiasi, begitu juga Muadalah Salafiyyah dan Muallimin, tetapi pendidikan nonformal itu belum ada pengakuannya dan belum ada drafnya, sehingga diskusinya paling lama," katanya.(ant/bwo)
Load more