Jakarta, tvOnenews.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan dorongan zakat sebagai salah satu cara pemberantasan praktik judi online di Indonesia.
Saidah menjelaskan berbagai program telah diberlakukan oleh Baznas agar dijadikan sebagai dana zakat sebagai bentuk pemahaman dampak buruk dihasilkan dari bahayanya judi online.
"Kami fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama di kalangan pemuda agar mereka memahami dampak negatif judi online dan cara menghindarinya," ungkap Saidah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Saidah menyampaikan ekonomi mustahik diberdayakan yang dibentuk oleh Baznas lewat pelatihan meningkatkan keterampilan hingga bantuan berbentuk modal usaha.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan bilang pemanfaatan zakat sebagai cara pemberantasan judi online. (ANTARA/Cahya Sari)
Ia menuturkan adanya ekonomi mustahik melalui pelatihan tersebut sebagai solusi membentuk adanya sumber pendapatan yang alternatif.
Load more