tvOnenews.com - Shalat berjamaah setidaknya sebagai ibadah dikerjakan harus berjumlah minimal dua orang atau lebih.
Dua orang yang mengerjakan shalat berjamaah harus terdiri dari imam dan makmum.
Maka imam harus memimpin untuk mengucap bacaan Surah Al Fatihah ketika shalat berjamaah karena bagian dari rukun shalat.
Sampai sekarang masih banyak yang merasa bingung dan bertanya-tanya terkait sikap makmum ketika imam membaca Al Fatihah di shalat berjamaah.
Beberapa orang berasumsi bahwa makmum wajib mengikuti bacaan Al Fatihah yang sedang diamalkan imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah.
Namun, ada juga memberikan pendapatnya makmum tidak perlu baca dan hanya menyimak lantunan imam shalat ketika mengamalkan Al Fatihah.
Ustaz Khalid Basalamah jelaskan sikap makmum saat imam baca Al Fatihah selama shalat berjamaah. (Kolase tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official & Freepik)
Seperti apa Ustaz Khalid Basalamah menjawab soal sikap makmum ketika imam shalat berjamaah sedang membaca Al Fatihah? Mari simak di sini.
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan kanal YouTube Khalid Basalamah Official, pendakwah asal Makassar itu menjawab kerancuan sikap makmum dan imam saat shalat berjamaah.
Ustaz Khalid Basalamah mengerti masih banyak belum mengetahui terkait bacaan Al Fatihah diamalkan ketika shalat berjamaah.
Pendakwah usia 49 tahun itu mengatakan ada orang berpendapat bahwa makmum boleh membacanya ketika imam baru selesai melantunkan Al Fatihah.
Ada juga yang menilai saat imam membaca Al Fatihah maka makmum harus mengikutinya.
Tak hanya itu, ia telah mendengar ada makmum shalat hanya sekadar menyimak bacaan Al Fatihah yang sudah diucap oleh imam.
Meski demikian, ia menegaskan bagi yang mengerjakan shalat sendiri atau tidak adanya imam maka diwajibkan bacan Al Fatihah.
Ia menjelaskan bacaan Al Fatihah sebagai salah satu yang diwajibkan untuk diamalkan umat Muslim ketika beribadah kepada Allah SWT.
Ini menunjukkan seseorang senantiasa memenuhi rukun shalat yang dianjurkan oleh Agama Islam.
Pendakwah itu menyampaikan ada beberapa orang yang menyebutkan ibadahnya tidak diterima jika tak ikut imam saat baca Al Fatihah.
Sontak, ia pun menjawab kasus ini sebagai kebingungan yang terjadi agar tetap mendapat keutamaan dari ibadah sehari-harinya melalui shalat.
Ia menerangkan kewajiban makmum saat imam mengamalkan Al Fatihah diambil dari beberapa pendapat disepakati para ulama harus mengecilkan suaranya.
"Misalnya Dzuhur, Ashar, kemudian rakaat ketiga Maghrib dan dua rakaat terakhir Isya, ini namanya shalat sir, mengecilkan suara," ujarnya.
Ia pun menjawab kasus ini yang membuat banyak orang kebingungan bahwasanya makmum diharuskan membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah.
"Jadi makmum harus membaca Al Fatihah," katanya.
Ia menjelaskan penyebutan jumhur ketika imam sedang mengeraskan suaranya saat membaca surat, misalnya terletak di shalat yang dimana imam wajib mengeluarkan volumenya.
"Tapi kalau shalatnya jahar yaitu ngerasin suara, Subuh, dua rakaat pertama Magrib gitukan, dua rakaat pertama isya," jelasnya.
"Maka hukumnya adalah jumhur yang mengatakan tidak ada bacaan untuk makmum kecuali imam memberikan jeda waktu," sambungnya.
Ia menerangkan jika imam menyediakan waktu kosong sebelum baca surat pendek maka menjadi kesempatan makmum untuk membaca Al Fatihah.
Sebaliknya, apabila imam langsung melanjutkan atau menyatukan bacaan Al Fatihah dengan surat pendek maka makmum tidak diwajibkan baca Al Fatihah.
Ia membagikan anjuran makmum baca Al Fatihah di waktu kosong ini diambil dari berbagai pendapat atau pandangan para ulama berpacu terhadap hadits.
"Nah ini, Wallahu A'lam yang lebih dekat pendapat ulama mengatakan tidak baca Al Fatihah lagi, kembali kepada hadits ya," tegasnya.
"Bacaan imam adalah bacaan makmum, itu sudah ada hadits yang menjelaskan masalah itu," lanjutnya.
Ia berpendapat bahwasanya para ulama masih menjadikan hadits tersebut sebagai pusat atau acuan ilmu untuk sikap makmum ketika imam membaca Al Fatihah.
Dari Ulama Malikiyah dan Hanabilah meriwayatkan hadits dihasankan Syekh Al-Albani terhadap bacaan Al Fatihah antara sikap makmum dengan imam, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya: "Barang siapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya." (HR. Ahmad & Ibnu Majah Nomor 850)
Dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu menjelaskan apabila imam paham ketika makmumnya punya niat baca Al Fatihah harus memberikan jeda waktu sebelum baca surat pendek.
Meski demikian, ia mengingatkan saat makmum sudah diberikan waktu membaca Al Fatihah disarankan harus mengecilkan suaranya.
"Tapi kalau imamnya jeli, dan dia lebih paham masalah fiqih menjadi imam adalah setelah "Waladdolin aamiin" Imamnya diam jeda tujuh ayat Al Fatihah. Maka pada saat itu makmum silahkan baca," tandasnya.
Ustaz Khalid Basalamah menambahkan bahwa, makmum diharuskan baca Al Fatihah saat shalat berjamaah jika menggunakan Mazhab Imam Syafi'i.
Hadits Riwayat Bukhari Nomor 756 dan Muslim Nomor 394 menegaskan Mazhab Imam Syafi'i terhadap sikap makmum terhadap imam saat mengamalkan Al Fatihah, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari & Muslim)
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more