Biasanya seorang Muslim menggunakan sujud sahwi untuk dijadikan pengganti kesalahan saat melupakan jumlah rakaat ibadahnya.
Namun begitu, ia mengatakan hukum sujud sahwi adalah sunnah maka tidak ada kewajiban seseorang mengerjakannya.
Meski orang tersebut sudah melupakan jumlah rakaatnya atau tidak sadar mengucap salam sebelum selesai.
Ia menegaskan bahwa, jumlah rakaat shalat yang ditinggalkan boleh diteruskan dan tidak pun bukan menjadi masalah karena hukumnya tetap sah.
"Kalau ada yang bertanya soal sujud sahwi, itu hukumnya sunnah tidak wajib. Nanti kalau dikira wajib bingung lagi," jelasnya.
Dari pernyataannya, ia tidak melarang bagi yang benar-benar ingin menyempurnakan shalatnya melalui cara sujud sahwi.
"Shalat Dzuhur saya sah atau tidak, maka saya bilang sujud sahwi itu kalau mau," terangnya.
"Kalau enggak sujud sahwi juga tidak apa-apa kok tetap sah shalatnya," lanjutnya.
Ia menjelaskan tentang ini kebetulan sudah termaktub dari sebuah kisah dimana Rasulullah SAW pernah kelupaan jumlah rakaat shalat Dzuhurnya.
Load more