Meski begitu, Ia menjelaskan jika merujuk terkait tipologi masjid dari Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 bahwa nama masjid tersebut ditetapkan sebagai Masjid Raya.
Hal ini menunjukkan dimana masjid ini ditetapkan langsung oleh pemerintah provinsi terletak di Ibu Kota Provinsi Sumbar.
Sontak, ia menegaskan penyebutan Masjid Raya Sumatera Barat belum mempunyai nama secara resmi.
Menurutnya, masjid ini jika berpacu pada tipologi masjid yang dikelola Pemprov Sumbar hanya dikenal sebagai penyebutan populernya.
"Maka hari ini setelah berkomunikasi intens dengan ahli waris, nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi disematkan sebagai nama masjid," jelasnya.
Setelah resmi berubah nama, ia menegaskan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi akan menjadi rencana proyeksi tempat pembelajaran adat dan agama Islam serta pusat ekonomi halal di Sumbar.
Load more