Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar terbaru untuk kasus Vina Cirebon, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Eman
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," jelasnya
Load more