Hingga awal Juni 2024, otoritas keamanan Arab Saudi dikabarkan telah menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin haji yang sah.
Otoritas setempat juga dikabarkan telah menangkap 6.105 pelanggar aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan, sementara mereka yang ditolak masuk Kota Suci termasuk 153.998 orang asing yang kedapatan hanya mengantongi visa ziarah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah Usai Konferensi Pers di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024)/ tim tvOnenews/Julio
Kebijakan larang haji tanpa visa atau izin resmi ini sesuai dengan fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Maka, menaati peraturan larangan itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah saw., termasuk demi mengagungkan kesucian Tanah Haram.
Tanah Haram ini merujuk pada dua kota suci umat Islam di dunia yakni Makkah dan Madinah.
Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam konferensi pers bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Load more