"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktenya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, yang diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah adopsi anak dengan niat ingin merawatnya.
Apalagi jika anak tersebut berasal dari golongan yang kurang mampu.
Asalkan tidak mengubah nasab dari anak angkat tersebut.
"Tapi kalau mengangkat anak yang maknanya anda ingin merawat, karena istri anda tidak punya anak dan anda tidak punya anak, anda ingin merawat seseorang," terang Buya Yahya.
"Maka itu adalah hal yang terpuji, apalagi itu orang yang fakir, orang miskin tidak mampu, anda ambil, itu sangat terpuji," lanjutnya.
Wallahua'lam.
Load more