tvOnenews.com - Ternyata ada aturan ketat di dalam Islam yang mengatur tentang persoalan anak angkat atau adopsi.
Jangan sampai bertindak sembarangan sampai menabrak aturan dalam urusan anak angkat ini.
Salah-salah bisa terjerumus ke dalam perbuatan dosa yang diharamkan.
Lantas apa yang diharamkan dalam proses mengangkat anak tersebut?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengangkat anak.
Pada dasarnya, menurut Buya Yahya mengadopsi anak angkat itu adalah sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam.
Bahkan bisa mendapatkan pahala dari proses adopsi anak angkat tersebut.
Akan tetapi, ada juga hal yang menyebabkan adopsi anak menjadi sesuatu yang haram dan berdosa bila dilakukan.
Jangan sampai melakukan adopsi anak angkat yang seperti itu jika tidak ingin menyesal di kemudian hari.
Lantas seperti apakah yang dilarang di dalam Islam?
Misalnya, adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak tersebut.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktenya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, yang diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah adopsi anak dengan niat ingin merawatnya.
Apalagi jika anak tersebut berasal dari golongan yang kurang mampu.
Asalkan tidak mengubah nasab dari anak angkat tersebut.
"Tapi kalau mengangkat anak yang maknanya anda ingin merawat, karena istri anda tidak punya anak dan anda tidak punya anak, anda ingin merawat seseorang," terang Buya Yahya.
"Maka itu adalah hal yang terpuji, apalagi itu orang yang fakir, orang miskin tidak mampu, anda ambil, itu sangat terpuji," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more