"Jadi kalau ada kebijakan justru membuka akses ini lebih luas kepada kelompok masyarakat dan untuk kemaslahatan masyarakat itu kan bagus," tandasnya saat ditemui tvOnenews.com.
PBNU kini masih menjadi sorotan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
PBNU pun mengambil pengajuan IUP di bagian wilayah Kalimantan Timur sejak Presiden Jokowi membuka karpet merah terhadap ormas keagamaan dalam mengelola usaha tambang sesuai Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.
Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah memberikan janji PBNU mendapat penerbitan izin dalam pengelolaan tambang pada 7 Juni 2024 lalu. (hap)
Load more