Kemudian, hal ini persis dengan sistem perwakilan di dalam UUD Tahun 1945 dihasilkan dari amandemen tidak sepenuhnya serupa terhadap demokrasi Pancasila hingga filsafat politik dalam Islam.
Dari disertasi ini hanya UUD Tahun 1945 menjadi konstitusi RI tidak memiliki sistem perwakilan secara fungsional atau utusan golongan (functional representative).
Namun, UUD Tahun 1945 menjadi salah satu ciri khas menunjukkan adanya demokrasi Pancasila meski tidak menggunakan sistem perwakilan fungsional.
Disertasi Dr. Ismail Marzuki, M.A.Hk menjelaskan bahwa sistem perwakilan yang serupa terhadap demokrasi Pancasila dan filsafat politik Islam , yakni sistem perwakilan menggunakan proses rekrutmennya melalui tiga sistem perwakilan.
Tiga sistem perwakilan tersebut meliputi wakil rakyat yang terpilih melalui proses pemilihan umum political representative, wakil rakyat diutus berbagai golongan (functional representative), serta wakil rakyat diutus daerah (territorial representative).
Menurut disertasi ini, keberadaan tiga sistem perwakilan paling tepat dalam mewujudkan demokrasi pancasila.
Ini mengingat nilai-nilai Pancasila di antaranya nilai ketuhanan Yang Maha Esa, rasa persatuan, mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Load more