"Dalam hukum fiqih ada satu kaidah bunyinya adalah hukmu hakim yarfaul khilaf, jadi pemegang otoritas politik atau otoritas apa pun sudah memutuskan sesuatu maka itu menghentikan perbedaan," jelasnya.
Maka, ia menegaskan PBNU telah mengambil keputusan demi tujuan kemaslahatan umat dan masyarakat sebagaimana tujuan pemerintah agar ormas kemasyarakatan dan keagamaan turut andil mengelola tambang di Indonesia.
"Jadi perbedaan yaudah kita enggak bisa membiarkan perbedaan itu berlarut-larut pada akhirnya harus diambil keputusan," paparnya.
"Kalau sudah diambil keputusan jadi semua warga harus taat, kalau ada yang mau menyampaikan kritik dipersilahkan tapi itu tidak akan mengubah keputusan PBNU," lanjutnya.
Ketua PBNU itu juga menyampaikan pemerintah Indonesia menginginkan pengelolaan tambang tidak hanya dilakukan oleh kelompok tertentu.
Ia menilai pemerintah inisiatif menawarkan IUP kepada ormas keagamaan agar tambang dikelola dilakukan secara menyeluruh.
Cara tersebut menjadi salah satu bentuk tidak ada batasan kelompok yang mengurus pertambangan sebagaimana hak kelola tambang PBNU telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Load more