"Kita tidak minta, kita diberi oleh pemerintah dengan pertimbangan pemerintah selama ini bahwa tambang selama ini dikuasai kelompok tertentu, sekarang pemerintah tindak pengelolaan tambang lebih merata," terang Ulil kepada wartawan.
Maka, ia menyatakan PBNU menilai bahwa pertambangan yang akan dikelola tidak haram dan masih halal ketika manfaatnya bisa dirasakan oleh orang banyak.
"Kita ditawari orang Islam diberi hibah terserah mau terima atau tidak monggo saja asal hibahnya halal, dan kami percaya betul tambang itu halal tidak haram sama sekali," pungkasnya.
Keputusan PBNU kerap menjadi sorotan umat dan publik sejak mengajukan izin konsensi tambang di bagian Kalimantan Timur.
Hal itu mengacu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peluang pengelolaan tambang bisa dilakukan oleh ormas kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia berdasarkan Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
(hap)
Load more