Permasalahan tambang menjadi perhatian masyarakat perihal PBNU sebagai salah satu ormas berbasis keagamaan melakukan pengajuan IUP dari pemerintah.
Presiden Jokowi melalui Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuka peluang ormas keagamaan dan kemasyarakatan diperbolehkan mengelola tambang.
"Perlu saya tegaskan bahwa konsensi tambang ini bukan pemerintahan ormas, ini langkah afirmatif dari pemerintah," ucapnya.
"Kita ditawari orang Islam diberi hibah terserah mau terima atau tidak monggo saja asal hibahnya halal," pungkasnya. (hap)
Load more