tvOnenews.com - Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng (BA) resmi menjadi tersangka karena kasus dugaan penggelapan dana eks majikannya sebesar Rp1,3 miliar.
BA mengakui alasan dirinya melakukan penggelapan dana sebanyak Rp1,3 miliar akibat hanya mendapat gaji berupa uang Rp500 ribu setiap bulan diberikan oleh Fuji.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan menyampaikan alasan BA menggelapkan dana sampai satu miliar lebih karena tergiur dengan pendapatan Fuji yang fantastis.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," ungkap AKP Tomi di Jakarta dikutip tvOnenews.com, Jumat (12/7/2024).
AKP Tomi membeberkan kronologinya mantan manajer memiliki niat penggelapan dana selain digaji Rp500 ribu.
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng (BA) di Polres Metro Jakarta Barat. (ANTARA/Risky Syukur)
BA hanya mendapatkan 5-10 persen dari setiap keuntungan majikannya dari kerja sama dengan agensi.
Hal itu menjadi kesepakatan antara BA dengan Fuji apabila ada kontrak dari agensi maka eks manajer tersebut mengambil keuntungannya sampai 10 persen.
"Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu per bulan," kata AKP Tomi.
Load more