"Namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak," sambungnya.
AKP Tomi menjelaskan setiap keuntungan yang didapatkan dari agensi seharusnya langsung dikirim melalui rekening Fuji.
Ternyata uang dari para agensi tidak pernah sampai ke rekening adik Fadly Faisal itu.
Ia menyampaikan uang yang tidak sampai salah satu alasan selebgram berusia 21 tahun itu melakukan somasi kepada BA.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," jelasnya.
Pada akhirnya, selebgram tersebut melaporkan dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar yang dilakukan BA kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan pengaduan tersebut pada 7 September 2023.
Alhasil, kepolisian berhasil menahan eks manajer Fuji, BA pada 29 Juni 2024.
AKP Tomi menginformasikan alasan jarak penahanan BA sangat lama dari sejak pelaporan lantaran sering berpindah tempat dan tidak ada di TKP.
Load more