"Sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Kendati demikian, polisi resmi menahan BA berdasarkan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tenteng penggelapan dana dengan ancaman pidana paling maksimal sampai lima tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," tutur Tomi.
Dari pengakuan tersebut, jika mengambil dari pandangan Islam tidak membenarkan tindakan BA yang telah melakukan penggelapan dana Rp1,3 miliar hanya karena digaji Rp500 ribu.
Lantas, bagaimana hukum melakukan penggelapan uang majikan dari kasus eks manajer Fuji berinisial BA? Ustaz Abdul Somad memberikan pandangannya sebagai berikut.
Seperti apa Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum penggelapan dana? Mari simak informasinya di sini.
tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Js Official, Ustaz Abdul Somad membagikan materi tentang sikap seseorang mengambil uang majikannya.
Ustaz Abdul Somad memahami bahwa, setiap orang saat bekerja mendapatkan sikap dari majikannya yang berbeda-beda.
Ustaz Abdul Somad mengatakan ada orang yang beruntung karena mendapat majikan sangat baik hati kepadanya.
Load more