Sementara, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istrinya.
Menurut Buya Yahya, apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah.
"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas, apakah menjadi mahram atau tidak?," jawab Buya dalam YouTubenya
"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya
Hal yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?.
Jawabannya, tidak mempengaruhi status suami, apabila sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri. Terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun.
"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayi umur kurang dari 2 tahun," ungkapnya
"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah
Load more