Lebih lanjut, syarat bila dianggap persusuan, atau bayi mahram karena telah disusui adalah sebanyak lima kali susuan.
“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya menegaskan
Dengan demikian, ia (bayi) tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.
"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” sambungnya lagi
"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” tutur Buya Yahya (Klw)
Waallahualam
Load more