Lebih dimaknai sebagai bentuk waktu silahturahmi bersama keluarga dan istirahat. Setelah dari perjalanan jauh, katanya.
Sehubungan dengan ini, Buya Yahya berpesan lagi bahwa tidak ada larangan keluar rumah sepulang haji, atau dilarang keluar selama 40 hari sepulang haji.
Sehingga para jemaah haji Indonesia, sesampainya di Tanah Air, kembali beraktivitas atau diperbolehkan keluar rumah.
Load more