Maka, Hilman menegaskan kuota tambahan menjadi opsi dalam membentuk kuota haji khusus sudah diatur dan menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.
Ia menuturkan kuota haji ini hasil dari kerja sama Kemenag RI dengan Kementerian Haji Saudi saat membentuk berbagai simulasi agar menghindari kepadatan jemaah haji di kawasan Mina.
Kepadatan Mina menjadi faktor dapat mengancam keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia.
Ia menyatakan dari ketentuan tersebut tidak boleh ada indikasi kegiatan jual-beli kuota haji.
"Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan," imbuhnya.
Menurutnya, rumusan dokumen dari Kementerian Haji Saudi menjadi acuan Kemenag menetapkan pembagian kuota.
Dirjen PHU Kemenag itu pun siap membawa dokumen beserta berbagai data yang difungsikan sebagai bentuk bukti ketika berlangsungnya rapat Pansus Haji.
Load more