Maka, ia berharap setiap ucapan dilontarkan makhluk gaib atau roh dan sebagainya tidak perlu didengar agar memudahkan dalam pencarian pelaku dan kebenarannya.
"Jadi memang sepantasnya kita gak percaya perkataan jin," pungkasnya.
Kasus ini melibatkan Pegi Setiawan menjadi korban tuduhan tersangka dan sempat ditahan selama 49 hari oleh Polda Jabar.
Sebelumnya Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan di kontrakan sebagai tempat penginapannya di Bandung.
Berbagai pihak termasuk kuasa hukum Pegi Setiawan terus mencari kebenaran bahwa kliennya telah dituduh dan menjadi korban salah sasaran dalam pengungkapan pelaku masih misteri hingga sekarang.
(hap)
Load more