Menurut Syekh Ali Jaber, banyak orang yang bernazar untuk mendapatkan keinginannya. Misal, berkata "Jika saya lulus, saya akan memotong kambing" atau "Kalau saya begini, Insya Allah saya akan sedekah sekian".
Syekh Ali Jaber. Sumber: dok.Istimewa
Syekh Ali Jaber menjelaskan, Rasulullah SAW bahkan melarang dan sebagian ulama mengatakan bahwa nazar hukumnya makruh.
Sebagian ulama lain bahkan ada yang mengatakan bahwa nazar hukumnya haram.
Bahkan Rasulullah SAW melarang, bahkan sebagian ulama berkata bahwa nadzar itu makruh. Bahkan ada juga yang mengatakan haram.
"Jangan memaksa kita untuk melaksanakan suatu ibadah," ujar Syekh Ali Jaber.
"Yang mau bersedekah ya bersedekah, nggak usah pakai nazar. Nggak usah pakai main-main sama Allah," sambungnya.
Load more