“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia,” jelas Rochman di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5 persen kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” sambungnya.
Menurut Adung, panggilan akrabnya, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak.
Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat.
“Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” tandas Adung.
Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
Load more