Jakarta, tvOnenews.com-- Saat seseorang hendak melakukan shalat berjamaah di Masjid ataupun Mushola tentu diimbau mengenakan pakaian yang bersih, dan indah karena cerminan bagian dari iman.
Namun, terkadang kerap lupa pakaian bermain atau bekerja dikenakan saat memasuki Masjid ataupun Mushola dengan niat mau shalat berjamaah
Bagi laki-laki mengenakan pakaian tentu langsung mencolok dan terlihat oleh di belakangnya saat shalat berjamaah, bahkan bisa jadi pusat perhatian.
Namun, untuk perempuan terkadang mukenahnya, yang memiliki corak atau motif bisa mengundang perhatian jemaah lainnya.
Lantas, bagaimana pandangan Islam untuk ini, apakah diperbolehkan dan sah shalatnya?. begini penjelasan Buya Yahya dikutip dari YouTube Buya Yahya pada Kamis (18/7/2024)
Dalam penjelasannya, Buya mengingatkan untuk perlu juga menjaga kenyamanan orang lain. Dengan cara mengenakan pakaian ataupun mukena yang polos atau tidak bercorak atau bergambar dibelakangnya.
"Kalau Anda pergi ke tempat shalat hendaknya, jangan membawa baju-baju yang bergambar gambar-gambar itu bisa gambar pohon gambar ini, lainnya karena itu mengganggu," ujar Buya Yahya
"Nabi pun pernah menurunkan minta diturunkan satu kain yang di hadapannya untuk diturunkan waktu shalat. Sekalipun bergambar biarpun nabi sendiri akan terganggu tapi yang ikut nabi kan bukan Nabi mikir ini," penjelasan Buya menambahkan
Lebih lanjut, Buya juga mengatakan saat hendak mengenakan pakaian pilihlah potongan yang sopan.
Maksudnya, ada model baju dengan kera yang bisa memperlihatkan aurat, seperti bagian leher ke bawah, seharusnya menutup bagian leher.
Hal ini pun juga bisa memicu perhatian orang lain, dan tentunya tidak sesuai syarat sahnya shalat yang harus menutup aurat.
Kendatinya, Buya Yahya berpesan agar mengenakan pakaian polos pada laki-laki. Sementara mukena pun juga bagi perempuan.
"Anda jangan sampai tersingkap aurat Anda, kemudian yang polos tidak bikin orang di belakang atau di kiri kanan Anda nanti berkhayal tentang coret-coretan dan batik-batiknya serta gambar gambarnya," jelasnya
"Yang jelas gambar di bawah dalam shalat adalah tidak diperbolehkan atau makruh akan sebagian juga mengatakan kalau gambarnya betul-betul mengganggu jadi haram hukumnya," pesan Pemimpin Pondok Pesantren Al Bahjah itu
"Jadi seperti itu adapun warna terserah yang ada warna memang, sebagian kalau orang dulu itu bukan pakai warna baiknya," tambahnya
Perlu diketahui, imbauan untuk mengenakan pakaian yang buat nyaman saat sopan dan tidak menggangu kenyamanan orang lain.
Disampaikan sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Waallahualam
Load more