Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa (Panji Gumilang) terbukti telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
"Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang Yogi.
Terkini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengungkap Panji telah dibebaskan setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Indramayu.
"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," ungkap Robianto dalam keterangan resminya di Indramayu, Rabu (17/7/2024).
Robianto menyampaikan pembebasan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara murni.
Robianto mengingatkan bahwa, Panji Gumilang tidak melakukan langkah selanjutnya untuk wajib lapor terkait kabar pembebasannya.
Load more