Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan peran fasilitator bimbingan perkawinan (Bimwin) menjadi faktor penurunan angka perceraian pada 2023.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan penurunan angka perceraian pada 2023 mencapai 10,2 persen.
"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri," ungkap Kamaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Ia mengajak angka perceraian di Indonesia pada 2023 menurun patut disyukuri bersama.
Hal ini berdasarkan adanya peran fasilitator Bimwin dalam menekan tingginya angka perceraian.
"Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," katanya.
Kamaruddin mengambil jumlah 10,2 persen sebagai angka perceraian pada 2023 dari rujukan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Data BPS melihatkan angka perceraian pada 2023 telah dirilis pada 28 Februari 2024 lalu.
Ia mengacu dari angka perceraian pada 2022 sampai tembus 516.344 kasus dan pada 2023 menurun tercatat 463.654 kasus perceraian.
Menurutnya, fasilitator harus menggunakan perannya dalam memberikan contoh keluarga menjadi harmonis dan sakinah kepada masyarakat.
Khususnya bagi mereka yang mengikuti fasilitator Bimwin akan merencanakan pernikahan.
"Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," jelasnya.
Fasilitator, kata dia, mesti memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.
"Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," kata dia.
Ia menambahkan KUA juga mempunyai peran yang sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian.
Maka, Kamaruddin berharap program Bimwin perlu ditingkatkan dalam membantu penurunan angka perceraian.
Misalnya meliputi edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.
Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan.
Tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
"Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," tandasnya.
(ant/hap)
Load more