Ustaz Abdul Somad menerangkan dalam suatu kesempatan dari ceramah lainnya mengenai menantu laki-laki dan ibu mertua mempunyai hubungan bersifat mahram.
Menurutnya, hubungan mahram sudah melekat sejak menantu laki-laki mengucap ijab qabul untuk meminang istri tercintanya.
Dari ijab qabul itu tidak akan bisa memutuskan hubungan mahram tersebut.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad mengambil contoh ketika sang istri sudah meninggal dunia maka suaminya tetap tidak bisa menikah dengan ibu mertua atau orang tua dari sang istri.
Kesimpulan: Hukum wudhu saat menantu bersentuhan dengan mertua tidak batal berdasarkan penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
(hap)
Load more