Menurutnya, wudhu menjadi batal tidak hanya melihat dari persoalan status mereka.
Pendakwah itu menjelaskan bahwasanya hukum wudhu menjadi batal atau tidak mengacu dari hubungan mahram seseorang.
Hal ini menjadi penjelasan terkait perbedaan hukum yang membatalkan wudhu.
"Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram," ucap Buya Yahya.
Pria bernama KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menegaskan tidak ada mahram yang melekat terhadap suami-istri.
Ia menyampaikan secara gamblang meski keduanya sudah sah bukan berarti sembarangan untuk berduaan.
Ia menyatakan istri belum menjadi mahram bagi seorang suami ketika berada di posisi mereka sudah berwudhu.
"Kalau pun dia sudah menjadi istri tetap saja itu bukan mahram. Cuman karena istri, dia anggap boleh berduaan," terangnya.
Sebaliknya, ia kembali menjelaskan kalau mempunyai hubungan mahram maka orang tersebut tidak bisa menikah dan resmi menjadi suami-istri.
"Jika membahas hubungan mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda," tegasnya.
Load more